Nasional

Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) segera menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terperiksa . Isa jadi dituduh persoalan hukum pengelolaan keuangan dan juga dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan dituduh dilaksanakan usai dilaksanakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa segera ditahan selama 20 hari ke depan di area Rutan Salemba Fakultas Kejagung.

“Terhadap terperiksa pada waktu malam ini dilaksanakan penjara selama 20 hari ke depan pada Rutan Salemba Unit Kejagung,” kata Qohar ketika jumpa pers di area Kejagung RI, Ibukota Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).

Dalam tindakan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa sudah menimbulkan kerugian keuangan negara melawan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.

“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa jumlah Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.

Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, terdapat 13 terperiksa korporasi dan juga enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo serta Kepala Divisi Penanaman Modal serta Keuangan AJS Syahmirwan.

Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat lalu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Related Articles

Back to top button