Tim Jhon-Martin Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara dalam Pilbup Jayawijaya, Sudah Disampaikan ke MK

JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati serta perwakilan bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua kemudian Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan ucapan di proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna mengungguli pihak tertentu.
“Nomor urut 1 dan juga 3 digelembungkan serta digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 kemudian 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail di tempat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan di area tempat pemungutan pernyataan (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih banyak suara. Menurutnya, penggelembungan pernyataan mulai terjadi di area tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang diduga menggelembungkan pengumuman untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai di tempat tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan pengumuman di dalam tingkat KPU, sehingga yang tersebut tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai di tempat tingkat KPU kami jadi yang digunakan kalah, sehingga itu yang tersebut menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK mengatur sidang perdana gugatan hasil pemilihan gubernur Jayawijaya. Gugatan yang dimaksud pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan langkah KPU tentang penetapan calon bupati kemudian delegasi bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.






