Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

JAKARTA – DPR bisa jadi mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan kemudian kepatutan atau fit and proper test yang dimaksud ditetapkan pada rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, pembaharuan aturan itu bisa jadi menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya kemungkinan besar pada rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, teristimewa Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga itu tentu cara permainan urusan politik paling tidak ada sehat yang pernah dijalankan DPR ketika ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).
Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang dijalankan DPR di merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya bukanlah kewenangan DPR.
“Mengoreksi lembaga negara lain, khususnya memberhentikan pejabatnya itu bukanlah tugas DPR, tidak kewenangan. Dia sudah ada campur ke wilayah terlalu terpencil dalam kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.
Feri menilai DPR seperti bukan paham apa pun perihal peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tiada layak disahkan.
Peraturan tata tertib seharusnya lebih besar berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.
Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna DPR di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami memohonkan persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab anggota majelis yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di dalam Baleg tentang pembaharuan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.






