Tugas kemudian wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Ibukota – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang digunakan penting pada sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR miliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan dalam Indonesia, dalam mana tidaklah ada lagi pembagian lembaga tinggi lalu tertinggi melainkan semata-mata ada lembaga negara yang bekerja secara sejajar. Hal ini menggambarkan semangat kesetaraan kemudian saling melengkapi pada menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih secara langsung dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari pengumuman rakyat, ucapan yang dimaksud mewujudkan demokrasi pada bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga sudah ada memiliki kewenangan dan juga tugas yang digunakan di atur oleh undang-undang.
Secara lebih lanjut rinci, wewenang kemudian tugas MPR diatur di Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dimaksud ketika ini telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Tanah Air Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang serta tugas MPR
Berikut adalah wewenang kemudian tugas MPR:
Wewenang MPR:
- Mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya, setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagai pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tiada lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak ada dapat melakukan kewajibannya di masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang tersebut diusulkan oleh Presiden apabila muncul kekosongan jabatan Wakil Presiden pada masa jabatannya.
- Memilih Presiden kemudian Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau bukan dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden lalu perwakilan presiden yang tersebut diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud pasangan calon presiden lalu delegasi presidennya meraih kata-kata terbanyak pertama kemudian kedua di pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR miliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang dimaksud telah lama diambil, agar penduduk mengenali pentingnya kebijakan tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia (NKRI), serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan di mengkaji dan juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, penyelenggaraan UUD 1945, juga perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan kemudian menerima aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar, untuk menjamin bahwa aspirasi rakyat permanen diperhatikan pada pemerintahan.
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)






