Bisnis

UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – otoritas mengizinkan Usaha Mikro juga Kecil (UMK) menjalankan pertambangan . Izin ini diatur pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara (Minerba).

Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan ketentuan juga mekanisme yang harus dipenuhi pelaku usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.

Pengamat Hukum Energi lalu Pertambangan, Ahmad Redi menilai, aturan modal awal yang dimaksud harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk pada kategori pelaku perniagaan menengah juga bukanlah UMK.

Kategori itu dijelaskan pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang digunakan mengatur kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi kemudian bisnis mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM).

“Bahwa bisnis mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin saja tadi statement dari Pak Bahlil yang digunakan Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi di sesi Market Review IDX Channel, hari terakhir pekan (21/2/2025).

Satu sisi, izin UMK menjalankan tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menjelaskan bahwa bumi, air, dan juga kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun dalam sisi lain sisi persyaratan mengatur tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.

“Di satu sisi ingin memberikan ruang untuk usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya sudah ada clear ya, tapi perniagaan kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tidaklah sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.

Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidak ada setuju Usaha Mikro lalu Kecil diberikan ruang menjalankan tambang.

Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dikuasai oleh negara tidak ada juga merta diserahkan untuk masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengatur hasil tambang.

Related Articles

Back to top button