Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral di area media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang dimaksud diadakan akibat dirinya mempunyai tiga mobil.
Nampak di video yang digunakan sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah dan juga berkaca-kaca akibat kejadian tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah pada keterangan video unggahannya yang tersebut beredar luas pada media sosial.
Permasalahan ini bermula akibat Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya pada pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah dilaksanakan dikarenakan kapasitas garasi rumahnya hanya saja dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menyebabkan konten podcast di dalam rumahnya. Diduga para tamu yang mana datang juga memarkirkan kendaraannya di area pinggir jalan yang mana mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya sejumlah orang yang tersebut juga kerap parkir di tempat depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang benar akibat kesalahan Arafah serta mengikuti orang yang dimaksud bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang terlibat mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya tidak memohon belas kasihan dalam media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak kemungkinan besar sirik, wong rumahnya beliau di tempat cluster tarif rata rata 4M. Jadi yang mana punya mobil di tempat situ tidak ia doang. Yang lainnya dalam cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu dalam labrak bukanlah karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di tempat jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di tempat jalanan umum juga tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang faedah jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.






