Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA

JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang dimaksud terkait tindakan hukum dugaan gratifikasi dan juga pemerasan pegawai dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Status perkara: permohonan kasasi,” bunyi status perkara SYL yang digunakan dilansir dari laman Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat.
Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono juga Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam perkara ini, awalnya Pengadilan Tipikor Ibukota memvonis SYL 10 tahun penjara kemudian denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 kemudian 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila bukan dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia setelahnya KPK mengajukan banding.
Diketahui, PT Ibukota memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 12 tahun juga denda banyak Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidak ada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Ibukota juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa Rp44.269.777.204 juga USD30.000 paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.






