Nasional

Yusril Ungkap pemerintahan Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa otoritas Prancis belum memohonkan terpidana meninggal Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang tersebut diamankan dalam sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.

Yusril mengungkapkan bahwa permintaan pengiriman of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana mati Serge Areski Atlaoui masih pada tahap pembicaraan. Hal yang dimaksud disampaikan Yusril usai mengadakan konferensi dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone dalam Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, hari terakhir pekan (20/12/2024) siang.

“Jadi agak berbeda dengan Australia kemudian Filipina, jadi persoalan hukum Serge ini masih di area tahap-tahap awal pembicaraan dan juga belum ada pembicaraan yang mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril di jumpa pers.

Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge telah lama diserahkan pada antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, kemudian kondisi kondisi tubuh ketika ini. “Dan otoritas Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang mana bersangkutan,” kata Yusril.

“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang dimaksud katakan mengenai kebijakan apa yang digunakan akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini akibat masih di pembicaraan dalam tahap yang mana awal sekali,” sambungnya.

Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman terhenti oleh MA akibat tindakan hukum psikotropika tidak narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge sudah ada ditolak oleh Presiden RI.

Dirinya mengungkapkan bahwa pada waktu ini Serge di keadaan sakit juga juga telah dilakukan menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge memohonkan untuk pemerintah Perancis untuk dipindahkan.

“Dan sekarang ini yang bersangkutan di keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba akibat mengalami sakit neoplasma kemudian juga telah diadakan operasi beberapa waktu yang mana lalu juga kondisi sakitnya memang benar agak serius. Dan lantaran itu yang mana bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.

Oleh lantaran itu, Yusri menyampaikan bahwa permohonan perpindahan yang dimaksud merupakan inisiatif pribadi Serge, tidak pemerintahan Perancis. “Dan kami telah terjadi menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum dalam Prancis juga juga terkait dengan pemindahan narapidana yang tersebut kalau kami pelajari sepintas memang sebenarnya masih memerlukan diskusi yang dimaksud sangat mendalam antara pemerintah Indonesia serta pemerintah Perancis,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril dan juga Dubes Fabien juga mendiskusikan mengenai peningkatan kerja mirip Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)

“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang digunakan sudah ada dilaksanakan dalam Bali beberapa bulan yang lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan kemudian ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang tersebut baru sekarang. Sehingga diharapkan di waktu yang mana tiada terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia juga pemerintahan Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button