3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan juga Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah melakukan pelimpahan terdakwa dan juga barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada perkara dugaan korupsi berbentuk suap yang mana menjerat tiga dituduh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat di dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan dituduh serta barang bukti terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus pada perkara aksi pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial dituduh ED, HH, juga M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, di area Jakarta, Mingguan (15/12/2024).
Setelah regu JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terdakwa eks hakim PN Surabaya ditahan di tempat Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebut berbeda hingga menanti persidangan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU di tempat Rutan Salemba lalu terdakwa ED kemudian M ditahan dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah pasukan JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia untuk menjalani persidangan perkara suap serta gratifikasi yang tersebut menjerat terdakwa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa pada waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang mana memvonis bebas Ronald Tannur dalam PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH juga M ditetapkan sebagai terperiksa di persoalan hukum dugaan aktivitas pidana korupsi sebagai suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap lalu gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan pada putusan bebas Ronald Tannur pada persoalan hukum pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.






