Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jateng lalu DIY Tindak Barang Ilegal Senilai Rp308 Miliar

JAKARTA – Bea Cukai , melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Jawa Tengah dan juga D.I. Yogyakarta tunjukkan kinerja pengawasan yang optimal. Upaya yang disebutkan menjadi wujud dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang tersebut merupakan visi strategis Presiden untuk menciptakan Indonesia Emas 2045, dan juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan juga Pemberantasan Penyelundupan, yang mana dipimpin oleh Menteri Koordinator Lingkup Politik juga Keamanan.
Wujudkan hal tersebut, Diretur Jenderal Bea juga Cukai Askolani, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan juga Aparat Penegak Hukum mengatur dengan segera konferensi pers penindakan juga pemusnahan barang hasil penindakan pada Awal Minggu (9/12/2024) pada Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas.
“Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang dimaksud intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi rakyat dari ancaman barang ilegal, serta menjamin kepatuhan hukum yang tersebut menyokong peningkatan perekonomian berkelanjutan. Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai sama-sama Polri, Kejaksaan, TNI, kemudian kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung di Desk Pencegahan dan juga Pemberantasan Penyelundupan, berjanji untuk memerangi penyelundupan di area bidang kepabeanan lalu cukai,” ujar Askolani di siaran pers, Mulai Pekan (9/12/2024).
Kinerja Pengawasan
Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan kemudian Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Jawa Tengah juga D.I. Yogyakarta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk menghindari juga memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode 4 November – 06 Desember 2024, Bea Cukai Jawa Tengah dan juga D.I. Yogyakarta telah dilakukan melaksanakan 342 penindakan kepabeanan dan juga cukai. Jumlah ini meningkat 71,85% dari capaian dalam periode yang mana serupa tahun 2023.
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan juga prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian pada periode yang identik tahun 2023.
Berikut rincian penindakan di dalam bidang kepabeanan, cukai, lalu NPP oleh Jawa Tengah kemudian D.I. Yogyakarta selama 4 November – 6 Desember 2024:
A. Penindakan di area Lingkup Kepabeanan
1. Penindakan 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) juga 2 karton plastik wrap terhadap barang impor yang dimaksud dimuat pada di kontainer milik PT Meyer Karya Abadi pada Pelabuhan Tanjung Emas. Penindakan yang dimaksud dilaksanakan sebab barang yang diimpor tidaklah sesuai dengan pemberitahuan impor barang pada dokumen PIB. Skor barang diperkirakan sebesar Mata Uang Rupiah 13,6 miliar dengan prospek kerugian sebesar Simbol Rupiah 18 miliar. Saat ini barang yang dimaksud masih pada penelitian. Saat ini barang yang dimaksud masih pada penelitian.
2. Penindakan Ballpress pada November 2023, bermula dari diterbitkannya Nota Berita (NI) yang mana menginformasikan adanya pengiriman ballpress menggunakan Kapal MV Meratus Benoa melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Setelah diadakan pemeriksaan terhadap Kapal tersebut, terdapat 1.196 pak ballpress yang mana dimuat di 12 (dua belas) kontainer dikarenakan tiada sesuai dengan dokumen pengiriman. Kuantitas barang diperkirakan sebesar Simbol Rupiah 2,9 miliar juga jikalau sampai beredar bebas diperkirakan akan menganggu bidang tekstil kemudian pakaian di tempat pada negeri. Atas penindakan tersebut, pemilik bukan ditemukan lalu tiada memenuhi minimal 2 alat bukti untuk pengenaan pidana sehingga ditetapkan sebagai Barang yang digunakan Dikuasai Negara (BDN).






