Harga Gas Industri Bakal Naik, Bahlil: Sudah Tak lagi USD6 per MMBTU

JAKARTA – Menteri Tenaga juga Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, nilai tukar gas bumi tertentu (HGBT) akan segera naik dari posisinya ketika ini yakni USD6 per MMBTU. Lonjakan biaya ini disebabkan oleh terkerek naiknya harga jual gas dunia.
Selain itu gas sebagai substansi baku HGBT harganya lebih tinggi rendah dari gas yang tersebut dipakai untuk energi.
“HGBT telah tidak ada lagi Dolar Amerika 6 lantaran sekarang nilai tukar gas dunia lagi naik. Terus yang digunakan kedua untuk HGBT unsur bakunya dari gas itu harganya lebih banyak rendah dari gas yang digunakan dipakai untuk energi,” ujar Bahlil usai Sidang Kabinet Paripurna pada Kantor Presiden, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, biaya gas yang digunakan digunakan untuk energi diperkirakan berada di area bilangan USD7. Namun untuk material bakunya di tempat sikap USD6,5.
“Gas kemungkinan besar untuk energi di rancangan kami kurang lebih besar sekitar USD7, tetapi kalau untuk substansi bakunya di tempat bawah itu, sekitar-sekitar itu USD6,5,” paparnya.
Dia juga memastikan, kebijakan HGBT diperpanjang tahun ini. Dimana berlaku untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, lalu sarung tangan karet.
“Sektor-sektornya itu hanya enggak diperluas. Pernah diminta (diperluas sektornya identik Kemenperin) tetapi kita lagi menghitung antara produksi lalu permintaan di negeri kita,” beber dia.
“(Tujuh Sudah final?) Kita membuatnya antara bukanlah setahun, tetapi mungkin saja beberapa tahun, apakah lima tahun dilaksanakan evaluasi tetapi beliau akan evaluasi per tahun,” lanjut Bahlil.
Sebelumnya Menteri Pertambangan (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan para pelaku bidang nasional mengeluh perihal harga jual gas diskon untuk industri. Keluhan ini lantaran skema nilai gas bumi tertentu.
Saat ini, sektor masih menanti kelanjutan nilai tukar gas tidak mahal melalui skema HGBT. Sejak berakhir pada 31 Desember 2024, sebanyak tujuh sektor lapangan usaha penerima HGBT sekarang harus dikenai harga jual komersial.
“Nah itu lah problemnya. Banyak keluhan yang tersebut saya dapati dari sektor berkaitan dengan komitmen yang tersebut rendah dari PGN,” kata Agus Gumiwang pada waktu ditemui wartawan pada Kantor Kementerian ESDM.






