UMKM serta Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah lalu DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti dan juga akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang mana semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Sektor Bisnis Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, mengungkapkan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka kesempatan sektor ekonomi bagi UMKM juga koperasi untuk berpartisipasi di sektor pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang digunakan didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang dimaksud dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil serta menengah dan juga memperluas kesempatan kerja pada sektor ini,” ujar Unggul pada waktu dihubungi, dikutipkan Mingguan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih banyak sehat, pengembangan meningkat, serta kegunaan ekonomi lebih lanjut merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM serta koperasi ini mempunyai beberapa tantangan, salah satunya akibat sektor pertambangan miliki karakteristik yang digunakan sangat padat modal (capital intensive) lalu membutuhkan keahlian teknis dan juga pengalaman yang mana signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan juga koperasi yang baru masuk ke sektor ini, teristimewa di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, juga penerapan standar keselamatan dan juga lingkungan,” katanya.
Oleh dikarenakan itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda dunia usaha nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan serta insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM juga koperasi dapat memenuhi keinginan modal awal yang digunakan besar.
“Perlu juga pendampingan teknis kemudian manajerial. eksekutif harus menyediakan pelatihan dan juga asistensi teknis bagi UMKM lalu koperasi agar merekan mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, dan juga mengurus bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak hanya saja itu, harus ada skema kemitraan yang sehat. Itu artinya, regulasi harus meyakinkan bahwa UMKM serta koperasi tak hanya saja menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki prospek tumbuh secara mandiri di rantai pasok bidang pertambangan,” tutup Unggul.






