Bisnis

Barang Kiriman Jemaah Haji di area Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang mana termasuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Barang kiriman jemaah haji yang tersebut diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak semata-mata itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah total pengiriman paling berbagai dua kali.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling sejumlah Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 jt (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang mana dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.

“Kalau yang mana barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Simbol Dolar itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim tarif barangnya di dalam berhadapan dengan 1.500 USD, maka tetap memperlihatkan menggunakan CN,” kata Chotibul di Industri Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) kemudian Pajak Pertambahan Angka (PPN) tak akan dikenai biaya tambahan.

“PPN tidaklah dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih besar dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan tetap memperlihatkan dikecualikan,” ujarnya.

Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 itu dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang mana sudah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadan haji.

Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang dimaksud menunaikan ibadah haji pada musim haji yang mana bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelahnya tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama kemudian paling lama 30 hari pasca tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang digunakan bersangkutan.

Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas di kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm juga tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tak tambahan dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

Related Articles

Back to top button