Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Desa juga Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri memohonkan agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang digunakan diduga dijalankan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .
“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan juga jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, teristimewa 2024, banyak penyimpangan dana desa, pada antaranya ada oknum kepala desa yang dimaksud menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).
Oleh lantaran itu Yandri memohonkan Kejaksaan mendalami banyak dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak ada mengulangi dan juga yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.
Yandri tak merinci siapa belaka oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa total dana desa yang dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku sudah pernah menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan tindakan hukum yang dimaksud terhadap penegak hukum.
“Kami tidak ada akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di dalam desa mana, bulan berapa beliau melakukan perbuatan tiada benar itu, semuanya telah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang dimaksud kita minta untuk menelaah lebih besar sangat jauh tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.
Di sisi lain, pertemuan itu pihaknya juga memohon agar Kejaksaan mengawal kemudian mengawasi dana desa. Saat ini telah terjadi ada program khusus dari Kejasaan Agung yaitu program Jaga Desa, program yang disebutkan untuk melaporkan secara segera persoalan yang mana ada dalam desa.
“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh dikarenakan itu kami dari Kementerian Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
“Karena bagaimanapun tangan kami tentu bukan sanggup secara sendirian untuk menjamin bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, kemudian melakukan penindakan apabila ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.
“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan lalu baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mengurangi terjadinya kebocoran serta kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.






