Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pengacara OC Kaligis

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait tindakan hukum dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Iya (OC Kaligis diperiksa),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ketika ditanyakan pemeriksaan OC Kaligis terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur untuk wartawan, Awal Minggu (25/11/2024).
Harli mengungkapkan pemeriksaan itu diadakan pada Mulai Pekan (25/11/2024) hari ini. Selain OC Kaligis, Kejagung turut memeriksa RBP juga DA yang merupakan anak juga istri dari Zarof Ricar (ZR).
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa di area DKI Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat perbuatan pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi pada penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 melawan nama Tersangka ZR dan juga Tersangka LR,” ujar dia.
Kendati begitu, Harli belum merinci terkait pemeriksaan terhadap OC Kaligis beserta dua saksi lainnya terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi diadakan untuk menguatkan pembuktian serta melengkapi pemberkasan di perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebagai informasi, di perkara ini Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun untuk Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, pada persoalan hukum dugaan suap itu, Kejagung juga sudah menetapkan lima orang dituduh yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja.






