Nasional

Anggota DPR Ramai-ramai Cecar Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar ke Jampidsus

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar beberapa jumlah anggota DPR perihal tindakan hukum yang dimaksud menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) pada rapat kerja Komisi III DPR hari ini. Burhanuddin pun memberikan jawaban.

Dia mengatakan, penetapan dituduh terhadap Tom Lembong pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula bukan ada kaitannya dengan motif politik. “Untuk persoalan hukum Tom Lembong, kami serupa sekali tiada miliki maksud urusan politik apa pun,” kata Burhanuddin di area Ruangan Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai dituduh di sebuah kasus. Namun, ia tiada memberikan rincian tambahan lanjut mengenai detail tindakan hukum yang tersebut menjerat Tom Lembong.

“Untuk hal-hal yang mana bergulir di area media, nanti saya akan memohon Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih banyak lanjut,” ujarnya.

Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan terdakwa bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, terus-menerus melalui proses kemudian tahapan yang digunakan sangat ketat dan juga hati-hati.

“Menetapkan seseorang sebagai terperiksa bukanlah tindakan yang dimaksud sewenang-wenang, dikarenakan jikalau tidaklah hati-hati, itu dapat melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button