Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai dituduh dugaan suap kemudian perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Awal Minggu (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy ketika dikonfirmasi wartawan, Akhir Pekan (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan lantaran pada Hari hari terakhir pekan kami telah lama mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima pada putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukanlah digabungkan di 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya kelompok hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh pada putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto di waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum sanggup buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Djuyamto tiada menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tidak ada diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di tempat persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan Hasto Kristiyanto yang disebutkan ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan terdakwa Hasto sah lalu sesuai ketentuan hukum.






