Bisnis

BI Buka-bukaan Soal Hitungan Pengaruh PPN 12 Persen ke Inflasi juga Pendapatan Domestik Bruto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Skor atau PPN menjadi 12% yang mana akan diberlakukan pemerintah mempunyai dampak yang dimaksud terukur terhadap kenaikan harga lalu Barang Domestik Bruto (PDB).

Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang kemudian jasa premium, seperti unsur makanan premium, jasa institusi belajar premium, pelayanan kebugaran medis premium, dan juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang dimaksud memiliki bobot 52,7 persen dalam di keranjang Angka Harga Pelanggan (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap naiknya harga dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke nilai tukar barang.

“Berapa sih yang dimaksud akan dalam passthru atau dijadikan secara langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik secara langsung harganya naik, itu kan kadang-kadang pelaku bisnis juga bisa saja mengabsorb dikarenakan beliau punya keuntungan dan juga lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang pada pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan naiknya harga 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida pada konferensi pers RDG BI pada Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Menurut Aida, pemuaian akibat kenaikan PPN tetap saja terkendali pada proyeksi target naiknya harga 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang digunakan turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan biaya komoditas global lalu kebijakan moneter yang mana konsisten dari BI.

“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang digunakan mempengaruhi, kan enggak hanya sekali satu ya, PPN naik, tapi yang mana lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.

Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan hanya sekali menghitung seperti itu,” imbuhnya.

Aida juga mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.

“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang dimaksud lainnya, seperti kemarin kan disampaikan tentang Paket Stimulus Perekonomian 2025. Ada berbagai macam di dalam sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah lalu Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya terhadap Pendapatan Domestik Bruto tidak ada terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.

Related Articles

Back to top button