BPJPH, MUI, juga Komite Fatwa Sepakati Solusi Tantangan Nama Sistem Bersertifikat Halal

Ramai adanya barang dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, kemudian “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Garansi Layanan Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengatur rapat koordinasi bersatu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Komite Fatwa Sistem Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk-produk bersertifikat halal yang digunakan penamaannya bermasalah.
Hadir di konferensi Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan juga Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Lingkup Fatwa Asrorun Niam Sholeh, kemudian Ketua Komite Fatwa Layanan Halal Zulfa Mustofa, dan juga jajaran pada masing-masing lembaga.
“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan rapat konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia juga Komite Fatwa Layanan Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama komoditas yang tersebut disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk-produk yang tersebut berkonotasi juga tiada diperbolehkan dalam pada Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di area Serpong, Selasa (8/10/2024).
“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 komoditas (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 juga tidak ada dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.
Ketua MUI Area Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk. Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan pemanfaatan nama, bentuk, juga atau kemasan yang digunakan diatur di dalam di fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang dimaksud secara ‘urf atau kebiasaan di tempat berada dalam publik dikenal sesuatu yang dimaksud biasa atau tidak ada terasosiasi dengan sesuatu yang mana haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang digunakan halal, suci, serta tak terasosiasi dengan pengertian bir yang digunakan mengandung alkohol,” terang Niam.
Demikian juga, lanjutnya, bukan semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang tersebut merujuk untuk jenis warna yang digunakan secara empirik digunakan di tempat sedang masyarakat. Hal ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tiada menyebabkan kegaduhan pada publik.
“Yang kedua, yang mana secara substansi memang benar bukan sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan serta juga memohon pelaku perniagaan melakukan perbaikan juga pembaharuan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.
Mengenai mekanisme perbaikan penamaan item tersebut, telah dilakukan didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian juga standar fatwa yang digunakan menjadi acuan di area pada proses penetapan fatwa halal.
“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal lalu dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan pengamanan halal, lalu juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.






