Nasional

Buktikan Negara Hukum, eksekutif Harus Segera Tuntaskan Kasus Pagar Laut

SURABAYA – Kasus pemasangan pagar laut di area Tangerang serta Bekasi sampai ketika ini dinilai belum cukup jelas akan dibawa ke mana. Perlunya langkah konkret dari lembaga penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini.

Pengamat Hukum lalu Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, negara harus menunjukkan bahwa hukumlah yang mana memimpin. Bukan kepentingan pengusaha perusahaan serta birokrasi yang dimaksud bermain di tempat balik layar. “Perlu segera ada leading lembaga penegak hukum yang menegaskan proses hukum berhadapan dengan perkara ini. Apakah itu kejaksaan atau kepolisian. Publik perlu segera mendapat sinyal penegakan hukum yang dimaksud jelas,” katanya, Hari Senin (3/2/2025).

Ia menggambarkan pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN yang tersebut dipimpin Nusron Wahid . Menurutnyahal ini hanyalah kesulitan detail yang dimaksud seharusnya berada di tempat bawah prioritas penegakan hukum utama. Dalam perkara pagar laut, negara harus menunjukkan kekuasaannya dengan tegas.

Hardjuno menekankan hambatan pagar laut harus segera direspons di kerangka penegakan hukum lalu bukanlah hanya sekali sibuk mengeksplorasi urusan administratif. Bahwa dalam di penegakan hukum terdapat kesulitan administratif adalah hal sudah ada semestinya, tetapi rakyat perlu segera mengerti bahwa negara benar-benar akan mengurus aspek pidananya.

“Yang terpenting bagi rakyat pada hambatan pagar laut ini adalah bahwa Presiden sudah jelas memerintahkan pengusutan tuntas, lalu bahwa jelas ada pelanggaran pidana di area sana. Maka aparat penegak hukumlah yang digunakan harus menjadi leading organisasi yang dimaksud menjadi pemimpin penyelesaian perkara pagar laut ini,” tegasnya.

Selain itu, Hardjuno juga menyoroti peran Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) yang tersebut tampak bukan tegas di pendekatannya untuk melindungi kepentingan rakyat pada tindakan hukum pagar laut ini. Menurutnya, KKP seharusnya lebih tinggi berpihak untuk nelayan lalu penduduk pesisir yang tersebut terdampak.

“Jatah merekan para konglomerat dan juga birokrat hitam sudah ada cukup. Mereka telah mengambil terlalu banyak. Kini saatnya penanaman modal yang dimaksud benar-benar taat hukum dilindungi oleh hukum juga sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau pertumbuhan dunia usaha yang dimaksud berkelanjutan,” jelasnya.

Hardjuno juga menekankan bahwa dalam era kepemimpinan Prabowo Subianto, penegakan hukum yang dimaksud jelas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian untuk umum lalu investor. Negara ketika ini menghadapi kesulitan keuangan, sehingga perkembangan perekonomian memerlukan penanaman modal yang digunakan sehat, bukanlah sekadar belanja negara serta konsumsi rumah tangga. “Investor, baik dari pada maupun luar negeri, perlu mengamati bahwa Indonesia adalah negara dengan kepastian huku,” tegasnya.

Related Articles

Back to top button