Candu Tax Amnesty

Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidaklah akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty telah seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.
Para pelaku bisnis yang tersebut tergabung di tempat Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, di acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, kelihatannya tak akan bermasalah apabila wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.
Itu juga, mungkin, yang memproduksi anggota Dewan Sektor Bisnis Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik dan juga Ketenteraman Budi Gunawan sudah ada menegaskan bahwa pemerintah penting mempersiapkan kegiatan tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.
Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang digunakan tertunggak (termasuk bunga dan juga denda) pada masa pajak sebelumnya, di nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, khususnya pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara di jangka pendek, menyokong kepatuhan pajak, serta menguatkan sistem keuangan publik.
Manfaat yang digunakan jelas menggiurkan. Tak heran jikalau berbagai pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian banyak menggelarnya (Abdurrahmani serta Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty pada kurun tiada terlalu lama, seperti Indonesia.
Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya menarik uang wajib pajak yang dimaksud tersembunyi pada luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, lalu menggalakkan reformasi perpajakan. Insentifnya terdiri dari penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, juga tarif pajak yang dimaksud rendah.
Sekilas inisiatif ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi cuma Rp147 triliun, berjauhan di dalam bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang tersebut dilaporkan sebagai pemberitahuan di negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri belaka Rp1.031 triliun. Rencana tax amnesty I belum memberi khasiat optimal terhadap penerimaan pajak kemudian repatriasi aset.
Program tax amnesty II, resminya bernama Rencana Pengungkapan Sukarela (PPS), berusaha mencapai wajib pajak yang digunakan mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, dan juga wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan harta di SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% serta pembebasan tuntutan pidana.
PPS disertai 247.918 wajib pajak juga menciptakan penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang mana dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi pada negeri kemudian repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun lalu pengumuman luar negeri Rp59,91 triliun.






