Bidang Perdagangan Eceran Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi dan juga Pasar Konsumen Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana akan mengatur lebih banyak detail pelarangan transaksi jual beli rokok pada radius 200 meter dari satuan sekolah juga tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang digunakan sebelumnya telah dilakukan mengatur zonasi transaksi jual beli kemudian iklan barang tembakau. Namun, penampilan Rancangan Perpres ini justru menyebabkan perasaan khawatir baru, khususnya bagi sektor ritel yang telah tertekan dengan aturan zonasi juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang tersebut sudah ada berdiri sebelum adanya infrastruktur sekolah atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak perekonomian yang tersebut tambahan luas. sebab itu perdagangan rokok menyumbang sekitar 40% pendapatan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa saja mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidak ada adil juga rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Kondisi Keuangan Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan perlu diterapkan. “PP 28/2024 cuma telah kontroversial juga sejumlah ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan memunculkan polemik lebih lanjut besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, tidak memproduksi aturan yang tersebut memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 kemudian turunannya dinilai tidaklah berdasarkan riset ilmiah yang digunakan jelas.
Ia juga menyalahkan minimnya sosialisasi dan juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang digunakan hanya sekali meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi dalam Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Bagian ritel dan juga tukang jualan bursa siap melawan jikalau kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tiada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang tersebut pasti pihaknya tiada ikut serta di pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang tersebut dapat memberatkan para pedagang.






