Nasional

Adili Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Hakim Konstitusi Tak Bisa Disuap

JAKARTA – Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tak tergoda tawaran siapa pun yang tersebut menjanjikan dapat mengungguli perkara sengketa pemilihan kepala daerah 2024 dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama jikalau oknum yang dimaksud mengumumkan dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.

“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang tersebut menyatakan sanggup meraih kemenangan sengketa pilkada, dengan hitungan Rp5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” ujar Direktur Investigasi Trust Indonesia Ahmad Fadhli, Kamis (9/1/2025).

Dia menegaskan Hakim Konstitusi tidak ada sanggup lalu tak boleh disuap dikarenakan Hakim Konstitusi merupakan figur perwakilan Tuhan di dalam muka bumi. Mereka sudah ada pasti akan menjaga kredibilitas lalu integritas di memberikan keadian pada dunia.

Fadhli mengingatkan ketentuan hukum akan menjerat siapa pun yang berani melanggar larangan tersebut. Tentu beleid pemberantasan korupsi mampu digunakan di tindakan kotor untuk meraih kemenangan pilkada.

“Sekali lagi, saya tegaskan Hakim Konstitusi tidak ada mampu disuap. Hakim Konstitusi adalah perwakilan Tuhan di tempat muka bumi. Dalam proses sengketa pilkada yang tersebut sedang berlangsung lalu diawasi sejumlah pihak ini, jangan mau dibodoh-bodohi makelar perkara atau markus. KPK kemudian para penegak hukum lainnya akan bersiap menangkap mereka itu yang tersebut bermain-main dengan perkara ini,” ungkapnya.

Mantan aktivis peserta didik ini menyatakan sikap tegas perlu diungkapkan pihaknya untuk merespons banyaknya rumor serta tawaran beberapa jumlah pihak yang tersebut mengklaim dapat meraih kemenangan sengketa pilkada dengan memberikan beberapa jumlah uang untuk Hakim MK.

Para Hakim Konstitusi pada waktu ini sedang diisolasi dalam sebuah tempat juga dibatasi di hal penyelenggaraan alat komunikasi. Dengan demikian, tidaklah ada pihak yang dimaksud sebenarnya bisa saja mengklaim dapat berinteraksi intensif dengan para Hakim MK.

“Hakim Konstitusi pada waktu ini sedang diisolasi di area suatu tempat. Alat komunikasinya juga dibatasi. Jadi, hanya saja orang bodoh yang percaya bahwa ada pihak yang mana mampu berbicara intensif dengan Hakim Konstitusi, lalu mengklaim dapat mengungguli sengketa pilkada,” katanya.

Related Articles

Back to top button