Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

JAKARTA – Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Jusrianto menegaskan pentingnya proteksi terhadap lapangan usaha kretek nasional pada rangka membantu pengerjaan kegiatan ekonomi berbasis Pancasila. Ia memperkuat arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perencanaan pengerjaan nasional yang dimaksud berlandaskan asas kekeluargaan sesuai nilai-nilai UUD 1945.
Jusrianto menyampaikan, lapangan usaha kretek memiliki peran strategis di perekonomian Indonesia, baik di area tingkat hilir maupun sektor pertanian tembakau. Oleh dikarenakan itu, ia memohonkan Presiden Prabowo untuk memberikan arahan terhadap kementerian dan juga lembaga terkait guna merumuskan kebijakan yang menggalang keberlanjutan lapangan usaha ini.
Industri kretek dinilai mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dengan mengangkat tenaga kerja pada jumlah total besar dari sektor hulu hingga hilir. Selain itu, komoditas kretek mempunyai daya saing tinggi di dalam lingkungan ekonomi domestik lalu internasional lantaran mayoritas materi bakunya berasal dari pada negeri.
“IHT (Industri Hasil Tembakau) merupakan lapangan usaha yang tersebut mampu memenuhi persyaratan tingkat komponen di negeri (TKDN) serta menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 95% penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Jusrianto, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Namun, ia menyoroti beberapa tantangan yang mana dihadapi lapangan usaha kretek nasional, dalam antaranya kenaikan tarif cukai yang digunakan terus berlangsung setiap tahun, tidaklah seimbang dengan tingkat pemuaian dan juga peningkatan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan industri, teristimewa bagi pabrik rokok kecil yang mana kesulitan bersaing akibat beban cukai yang digunakan semakin berat. Kemudian, maraknya rokok ilegal, regulasi ketat yang diterapkan pemerintah telah dilakukan menyokong munculnya rokok ilegal atau rokok polos. Peredaran rokok ilegal ini tiada semata-mata merugikan bidang legal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya kemungkinan penerimaan negara dari cukai.
Tantangan selanjutnya adalah persaingan dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik yang tersebut seluruh komponen bakunya diimpor semakin mengancam bidang kretek nasional. Barang ini juga cenderung berbasis teknologi tinggi dan juga tiada berbagai mengangkat tenaga kerja, berbeda dengan sektor kretek yang mana lebih banyak padat karya. Padatnya regulasi juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, terdapat sekitar 480 regulasi yang dimaksud mengatur bidang kretek, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Banyaknya regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak bidang serta menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Jusrianto mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan sektor kretek nasional yang tersebut komprehensif. Peta jalan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan juga mengakomodasi kepentingan sektor hulu dan juga hilir guna menciptakan kepastian perniagaan di jangka pendek, menengah, kemudian panjang.
“Diperlukan kepastian hukum dan juga arah kebijakan yang digunakan jelas agar sektor kretek dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.
Dengan tantangan yang dimaksud semakin kompleks, Jusrianto berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi serta mengembangkan bidang kretek nasional sebagai bagian penting dari kegiatan ekonomi Indonesia.






