Bisnis

Ganggu nelayan, HNSI Kepri minta segera tuntaskan perkara MT Arman

Batam – Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesi (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri) Distrawandi mengharapkan pemerintah segera menuntaskan tindakan hukum kapal super tanker MT Arman 114 agar tidaklah berlama-lama pada perairan, lantaran dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas nelayan.

“Laut Kepri ini luar biasa, ada tindakan hukum MT Arman 114 yang digunakan saya sangat khawatir. Ketika sudah ada inkrah pada pengadilan, sampai sekarang masih berlego jangka ke situ (perairan Batu Ampar),” kata Distrawandi dikonfirmasi pada Batam, Senin.

Dia mengatakan sudah lebih besar 1 tahun kapal berbendara Iran yang dimaksud lego jangkar di perairan Batu Ampar Pusat Kota Batam. Kondisinya pada waktu ini memprihatinkan, berkarat, kemudian memiliki muatan minyak.

“Nah saya khawatir, bisa-bisa berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan, bertahun, pipanya sanggup bocor, dan juga bisa saja juga meledak, minyak banyaknya itu tumpah, siapa yang tersebut bertanggungjawab terhadap hal ini,” katanya.

Menurut dia, keberadaan MT Arman 114 dalam perairan Batam juga mengganggu aktivitas nelayan. Karena nelayan Batam memiliki zona penangkapan ikan yang digunakan sempit dibandingkan dengan nelayan lainnya.

Saat ini jumlah total nelayan Pusat Kota Batam ada sekitar 3.000 yang dimaksud tersebar di 12 kecamatan dan juga didominasi oleh nelayan yang tersebut menggunakan kapal pancung dan juga mesin gantung.

Sementara itu, nelayan menghadapi tantangan zona penangkapan ikan yang tersebut semakin sempit, lantaran selain batas laut jarak antara Indonesi dengan Singapura sangat dekat cuma 9 mill, ditambah perairan Batam banyak aktivitas pelayaran kapal, nelayan pun kesulitan mencari ikan.

“Kami berharap cepat direalisasikan, jangan sampai mengganggu aktivitas lingkungan juga aktivitas nelayan,” kata Distrawandi.

Sebelumnya, pada akhir Agustus, Kejaksaan Negeri Batam telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana pemindahan kapal MT Arman 114 agar menjauh dari pipa gas bawah laut Batam-Singapura.

Kapal bertonase 15.6880 GT yang dimaksud pada waktu ini berjarak 750 meter dari pipa gas bawah laut 3 nano meter. Rencananya dipindahkan ke Perairan Batu Ampar, Pusat Kota Batam.

Kapal MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan dari perkara pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda Mohammad Abdelaziz Mohammed Hatiba. Kasus ini terjadi Juli 2023.

Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 11 Juli 2024 pada vonis perkara MT Arman 114 menetapkan kapal yang dimaksud beserta kargo dan juga muatan light crude oil kurang tambahan 272.629, 067 M atau senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.

Artikel ini disadur dari Ganggu nelayan, HNSI Kepri minta segera tuntaskan kasus MT Arman

Related Articles

Back to top button