Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang dimaksud Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan materi pokok yang dimaksud dikonsumsi sebagian besar warga Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang dimaksud berperan di menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen diberitahukan pemerintah baru-baru ini, secara langsung memunculkan respons di area masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! hanya sekali beras khusus yang mana akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang mana beredar di area bursa Indonesia yaitu beras medium, premium, dan juga khusus yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh serta butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang digunakan akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang tersebut akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang sebenarnya semata-mata untuk beras khusus impor yang dimaksud kerap digunakan di dalam restoran-restoran mewah serta hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang digunakan kena PPN 12 persen semata-mata beras impor. Artinya semua jenis beras produksi pada negeri tiada kena PPN 12 persen, meskipun beras yang dimaksud di kategori premium,” kata beliau di area Jakarta, Mulai Pekan (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang mana tercantum dalam paparan Kementerian Keuangan sebenarnya bukanlah beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi di negeri tiada dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang menggalakkan produksi beras pada negeri,” ucapnya.
Jadi, sudah ada jelas ya, semata-mata beras khusus dengan nilai jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukanlah beras medium atau premium seperti yang digunakan banyak diperbincangkan masyarakat, termasuk di dalam media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat kegiatan ekonomi dari Permata Bank, mengawasi bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Indonesia memberikan berbagai implikasi, khususnya terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang tersebut mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.






