Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Hal ini

JAKARTA – Terdakwa yang mana juga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan datang menghadapi vonis di tempat Pengadilan Negeri Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (20/1/2025). Vonis terkait tindakan hukum dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk perkembangan rumah DP 0 Rupiah di tempat Pulo Gebang, DKI Jakarta Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu diselenggarakan pada Hari Senin (6/1/2025) silam. Namun pada waktu itu Majelis Hakim memohonkan agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum mampu membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Hari Senin (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo kemudian Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa sudah melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi di kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga telah dilakukan merugikan negara terkait dengan pembelian lahan pada kawasan Pulo Gebang, Cakung, DKI Jakarta Timur, untuk digunakan di penyelenggaraan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang mana dibeli disebut bermasalah serta tidaklah sesuai dengan spesifikasi nilai yang digunakan dibayarkan. Sehingga menyebabkan kerugian negara.
Tanah yang dimaksud dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang tersebut didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya pada pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.






