Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah dilakukan menetapkan 9 dituduh baru pada tindakan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu dituduh yang digunakan masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB telah dilakukan dicekal.
“Ya terhadap (ASB) dilakukan, telah dilaksanakan pencegahan (pencekalan) supaya tak bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di area Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya sedang mengoleksi informasi tentang keberadaan yang digunakan bersangkutan.
“Kita sedang mengakumulasi informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah lantaran sakit misalnya atau memang benar tak dalam tempat, semua informasi itu akan kita dalami kemudian update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang digunakan telah terjadi ditetapkan dituduh pada Awal Minggu (20/1/2025), 7 pada antaranya sudah dijalankan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT juga juga dengan segera diadakan pemidanaan selama 20 hari kedepan dalam Rutan Salemba Unit Kejagung, Ibukota Indonesia Pusat.
“Perlu kami ungkapkan bahwa yang dimaksud bersangkutan (HAT) sebelum diadakan penangkapan oleh penyidik, terlebih dahulu diadakan penangkapan yang dilaksanakan pada hari ini juga di tempat Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan terperiksa yang tersebut dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI






