KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi

Ibukota Indonesia – Konsulat Jenderal RI (KJRI) ke Jeddah mengimbau warga negara Tanah Air (WNI) yang mana akan melaksanakan ibadah haji untuk mengikuti pelaksana resmi kemudian ketentuan yang tersebut ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Ini untuk menjamin pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, serta nyaman," kata KJRI pada informasi resminya pada Selasa.
KJRI menjelaskan ada enam jenis praktik haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang digunakan dikelola pemerintah Tanah Air berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.
Kedua, haji mujamalah atau haji melawan undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
Ketiga, haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelahnya yang digunakan bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi mobile Nusuk.
Keempat, prasarana haji dakhili yang diberikan terhadap warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang tersebut tinggal di dalam sana.
Menurut KJRI, marak terjadi praktik jual-beli prasarana haji dakhili untuk WNI di dalam luar Arab Saudi. Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian pasca mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Negara Indonesia serta membeli paket haji melalui program Nusuk.
Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi di beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.
Jenis haji yang digunakan kelima menggunakan visa kerja musiman, yang mana diberikan pemerintah Saudi untuk berubah menjadi pekerja musiman yang dimaksud membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, visa ini tiada boleh ditawarkan sebagai paket haji oleh sebab itu tidak ada sah menurut hukum serta aturan pemerintah Saudi.
Jenis yang digunakan terakhir adalah haji dengan menggunakan visa ziarah serta visa umrah. Praktik dilarang oleh pemerintah Saudi berdasarkan aturan "tidak boleh berhaji tanpa izin berhaji."
Artikel ini disadur dari KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi






