Otomotif

KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang digunakan melaluinya. Sebab, belakangan merekan dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden di tempat ruas tol tersebut, yang tak jarang hingga merenggut korban jiwa.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya telah terjadi melakukan tinjauan secara langsung pada Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang mana mengarah ke Ibukota Indonesia dari Km 100 sampai Km 90 banyak turunan panjang.

“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek dalam beberapa tempat memang sebenarnya ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.

Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah pernah mengubah aturan yang dimaksud melawan dasar keselamatan. Sehingga yang tersebut awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar perasaan khawatir rem blong tidaklah terjadi.

“Tapi untuk aturan yang baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan permasalahan berapa kecepatan minimum yang digunakan diizinkan untuk kendaraan besar pada sana,” tuturnya.

Selain jalan turun yang tersebut curam, Soerjanto mengungkapkan pihaknya menemukan hambatan pada sistem drainase pada Tol Cipularang. Pembuangan air yang dimaksud tak baik pada beberapa jumlah titik menyebabkan air menggenang yang dapat membahayakan pengendara.

“Di KM 95 dalam sisi di dalam median jalan terdapat drainase, tapi cuma pada beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tiada tersedia drainase pada median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul pada kanan,” ungkapnya.

Soerjanto khawatir hal yang dimaksud dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, pada peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tak ada air yang mana menggenang.

Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Hal ini dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja mengundurkan diri dari jalur akibat hambatan pada pengemudi.

Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat di area KM 92+600 yang tersebut dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang dapat menciptakan kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang disebutkan di kecepatan tinggi.


“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang digunakan warna jaundice (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel bukan dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.

Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan keras kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto mengungkapkan kendaraan yang miliki layanan rem ABS (Anti-lock Braking System) bukan akan berguna juga bisa saja terjadiinsidenfatal.

Related Articles

Back to top button