Nasional

KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK memohonkan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang mewakili KPK pada praperadilan nanti tidak penyidik yang dimaksud paham materi penyidikan.

Hal itu ia ungkapkan pada diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK di area Praperadilan’ yang tersebut tayang di area iNews, Selasa (21/1/2025) malam.

“Bahwa nanti kan yang tersebut maju ke sidang itu bukanlah dengan segera penyidiknya yang digunakan telah memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang mana ada di tempat Biro Hukum yang digunakan diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.

Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tidaklah sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di tempat antaranya sebagai legalisir BAP keterangan para saksi yang digunakan dijadikan alat bukti awal pada penetapan Hasto sebagai tersangka.

“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang mana nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang mana digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.

“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan terhadap teman-teman dalam biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.

Related Articles

Back to top button