Nasional

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 dituduh perkara dugaan korupsi konstruksi tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan lalu Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan juga Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua terperiksa yang disebutkan yakni Aprialely Nirmala (AN) kemudian Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Kreator Kepercayaan kemudian kepala proyek konstruksi tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami pada NTB.

“Kedua terdakwa dilaksanakan penjara selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 dan juga pemidanaan diadakan di area Rumah Tahanan Negara Fakultas Rutan dari Rutan Klas I Ibukota Timur,” kata Asep di area Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Hari Senin (30/12/2024).

Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP) pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara menghadapi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi melawan konstruksi Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.

Asep menambahkan, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Related Articles

Back to top button