Nasional

Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Hal ini Alasan Hakim

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat hanya sekali membebankan uang pengganti sebesar Rp900 jt terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim di tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari tindakan hukum yang disebutkan diterima terdakwa Harvey Moeis.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika membacakan vonis Helena di dalam Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey sudah pernah mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.

“Menimbang bahwa majelis hakim tidaklah sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena menghadapi dana pengamanan yang dimaksud seolah-olah dana CSR senilai 30 jt US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar pada kurs Rp14.000,” kata hakim.

“Di mana pada fakta hukum yang terungkap di area persidangan bahwa saksi Harvey Moeis di kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia sudah menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.

Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, tidak duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)

“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter yang disebutkan yang ditransfer ke akun PT Quantum semuanya telah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidaklah menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR yang disebutkan namun belaka menikmati keuntungan dari kurs menghadapi penukaran valuta asing dari uang pengamanan yang disebutkan dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 jt US Dolar yang digunakan seluruhnya berjumlah Rp900 jt rupiah yang telah terjadi dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.

Oleh lantaran itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai total yang tersebut diterima yaitu Rp900 jt dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika di jangka waktu yang dimaksud tiada membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa juga dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti yang dimaksud tak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di tempat bawah ini,” jelas dia.

Diketahui, pada tindakan hukum ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara, juga uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis yang disebutkan pun sangat jauh tambahan ringan dari tuntutan jaksa yang dimaksud menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan juga uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.

Related Articles

Back to top button