Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di tempat Ibukota Indonesia

JAKARTA – DPR RI dan juga pemerintah setuju pelantikan kepala area dijalankan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang disebutkan diperuntukkan bagi kepala wilayah non-sengketa juga hasil putusan dismissal pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI sama-sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemudian jajaran komisioner KPU, Bawaslu, lalu DKPP di dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat dengan Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak menyampaikan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian dan juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi telah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi melawan dasar kehati-hatian dan juga memberikan fleksibilitas melawan berbagai dinamika yang tersebut mungkin saja sekadar terjadi di tempat depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya terhadap pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala tempat terpilih agar diatur pada peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 pada Ibu Daerah Perkotaan Negara, pada hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres dan juga keppres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah lama berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Ibukota Indonesia masih memerankan peran dan juga fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala area dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berjanji akan menerbitkan surat penetapan kepala wilayah terpilih tak lama pasca putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah terjadi menghasilkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita menimbulkan meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito pada rapat.






