Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang tersebut terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang digunakan diberlakukan kepolisian pada menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV di tempat lokasi-lokasi tertentu yang strategis. Nantinya, kamera yang dimaksud dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas sekarang ini lebih tinggi mudah dan juga transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, publik perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di dalam Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang dapat dijalankan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Portal Resmi ETLE
Pertama, warga dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka yang tersebut tertera pada STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tiada ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Fakta Available”, sementara, apabila ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, kemudian jenis kendaraan.
2. Menggunakan Portal Resmi Pengadilan Negeri





