Bisnis

Menaker Buka-bukaan Soal Rumus Baru UMP 2025, Terbit Besok 7 November?

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengatakan, aturan baru perihal rumus penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024. Sebelumnya Yassierli mengaku telah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun entrepreneur sebelum merilis aturan baru masalah rumus penetapan UMP 2025.

“Belum tentu besok,” ujar Yassierli pada keterangannya terhadap awak media pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sambung Yassierli menerangkan, bahwa kesepakatan UMP ini telah terjadi disinggung pada pada waktu Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, beliau enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.

“Nanti saya kasih press release aja dikarenakan sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan sidang kabinet ini. Nanti mungkin saja pas dalam Kementerian saya buat press release,” katanya.

Menaker menegaskan, bahwa secara umum telah lama dibahas dengan Presiden Prabowo terkait aturan rumus UMP. “Secara umum aja. Nanti saya buat detail. Bocorannya belum selesai kita bahas.”

Meski begitu, Yassierli menegaskan apabila beliau sudah pernah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan bahkan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, juga serikat pekerja atau serikat buruh.

“Dewan pengupahan nasional sudah, kemudian LKS Tripartit. Tapi mintanya istilahnya apa saya lupa bahwa itu kita benar mengoptimalkan LKS Tripartit, kita sudah ada dua kali rapat,” kata Yassierli.

“Ini permasalahan waktu ya terlalu cepat, jadi kita masih bahas. Kita harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar dapat memberikan bahasa saya membantu pekerja yang miliki penghasilan rendah dan juga masih memperhatikan pengusaha,” tegasnya.

Tidak diungkapkan apakah isi formula perhitungan UMP yang akan dibuatnya yang dimaksud akan mempertimbangkan hasil putusan MK menghadapi gugatan uji materi UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Related Articles

Back to top button