Mendagri Tegaskan pemerintahan Belum Tentukan Waktu Bahas RUU pemilihan

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah belum menentukan waktu untuk mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Revisi UU Pemilu). Namun, ia berkata, pemerintah sudah melakukan kajian juga mengangkat aspirasi dari forum group discussiom (FGD).
“Terkait timming, timming sebetulnya kami sendiri sudah ada melakukan kajian-kajian, fgd-fgd. Kami meninjau ini penting, tetapi kami berpendapat kami perlu waktu juga kalau tingkat pemerintah,” terang Tito ketika rapat kerja (Raker) bersatu Komisi II DPR di area Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
Kendati demikian, Tito tak permasalahan bila DPR ingin mempercepat revisi UU Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah masih butuh waktu untuk mengakomodasi aspirasi lalu melakukan kajian dari akademisi hingga civil society.
“Kedua, kami juga harus rapat lagi dengan pemerintah yang tersebut lain, yakni Setneg, Kumham, Kementerian Hukum, belum lagi mungkin saja dalam tingkat parpol mungkin saja juga ada komunikasi-komunikasi yang jadi pertimbangan bagi kita, ini timming yang dimaksud tepat kapan untuk membicarakan ditingkat formal,” kata Tito.
“Tetapi untuk ketika ini, kami sedang lakukan kajian serta kami masih perlu waktu untuk selesaikan di tempat tingkat Kemendagri dengan civil society dan juga lain-lain. Kedua dengan pemerintah, sambil juga ya kita mendengar juga gimana komunikasi ditingkat parpol mengenai substansi, kemudian sistemnya, metodologinya, kodifikasi dan juga kemudian mengenai timming ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, Tito menyarankan agar anggota Komisi II DPR melakukan komunikasi dengan pimpinan partai masing-masing untuk menentukan waktu di mendiskusikan revisi UU Pemilu. Tujuannya agar ada kesepahaman penentuan waktu revisi UU Pemilu.
“Sebaiknya rekan-rekan dari parpol juga mengomunikasikan dengan pimpinan masing-masing supaya kita juga punya waktu yang mana sama, ada pendapat yang dimaksud jelas. Bukan hanya saja pendapat kita pribadi,” tandasnya.






