One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Sistem Nonhalal asalkan Kasih Tanda

JAKARTA – Haikal Hassan yang dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Pemastian Layanan Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 segera menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi sebab menurutnya seluruh komoditas diperjualbelikan di dalam Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku usaha di tempat Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen lalu juga memperluas pasar. Namun hal ini juga mengakibatkan perdebatan di tempat sedang para pelaku bisnis lantaran dianggap membebani. Hal inilah yang mana kemudian memunculkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau melaksanakan keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih besar di tentang apa serta bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di tempat Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan di Proyek One on One Sindonews TV yang digunakan dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih telah datang
Terima kasih sudah ada bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah ada berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?






