RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar bukan mengakibatkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, teristimewa mengenai beberapa ketentuan yang dimaksud dinilai masih memiliki ketimpangan.
Dalam diskusi yang diselenggarakan pada Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi menyebabkan kekacauan di sistem peradilan pidana dalam Indonesia jikalau tiada dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang tersebut juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat di pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang mana baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, lalu publik luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi unsur evaluasi agar undang-undang yang tersebut baru tak justru memunculkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang tersebut menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip pengamanan Hak Asasi Individu (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting di memverifikasi apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua persoalan hukum secara langsung dapat dianggap sebagai aksi pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang dimaksud berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) di RUU KUHAP yang tersebut baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, lalu lembaga peradilan agar tak terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan pada tugas dan juga kewenangan APH, maka hal ini mampu berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang lebih tinggi baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, dan juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam pertemuan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang dimaksud lebih besar holistik, tidak sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif kemudian tak hanya sekali menjadi produk-produk hukum yang mana setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas pada praktik di dalam lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi lalu praktisi hukum di memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah juga DPR dapat mengakomodasi aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang digunakan tambahan utuh, komprehensif, juga adil bagi semua pihak.






