Nasional

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di tempat perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukanlah berarti menghilangkan alat bukti.

“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau perdagangan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan juga penyidikan,” ujar Mahfud pada video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang mana diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang digunakan dikutip, Rabu (22/1/2025).

Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian pada persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa saja masih dijadikan bukti dalam persidangan dengan aturan terdapat visualisasi pembongkaran.

“Sekarang sanggup pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu bisa saja jadi bukti di tempat pengadilan,” katanya.

“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.

Dia menilai langkah yang tersebut dilaksanakan TNI AL sebagai pihak yang tersebut memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu telah benar.

“Pembongkaran itu sudah ada benar, akibat memang sebenarnya itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum pada laut,” ujar Mahfud.

Related Articles

Back to top button