Nasional

Penjualan Konten Pornografi Anak dalam Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua tindakan hukum eksploitasi anak, kemudian penyebaran konten pornografi melalui aplikasi mobile telegram.

Kasus pertama dengan grup telegram yang diberi nama “meguru sensei” dengan terperiksa berinisial MS (26).

“Pada tanggal 3 Oktober 2024 dituduh dijalankan penangkapan pada Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana dituduh adalah selaku penjual konten video pornografi yang mana berisikan adegan asusila anak di area bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni di area Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (13/11/2024).

Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila yang dimaksud melalui berbagai sumber dalam internet, kemudian menjualnya kembali pada grup telegram yang dimaksud ia buat.

“Tersangka mematok tarif mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya.

Sedangkan persoalan hukum kedua adalah ekploitasi kemudian penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang tersebut dikelola oleh terdakwa berinisial S (24), lalu SHP (16).

Tersangka S, kata Dani, ditangkap di dalam Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Perkotaan Serang Banten.

Related Articles

Back to top button