Bisnis

Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Pelanggan

JAKARTA – Upaya Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) menuai berbagai kritik kemudian penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan ditentang sebab berisiko merugikan konsumen juga produsen.

Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang mana selama ini dibangun oleh produsen dalam sektor tembakau.

Menurutnya, diferensiasi yang mana tercipta melalui merek, logo, juga identitas visual lainnya adalah bagian dari penanaman modal yang tersebut telah dilakukan dijalankan oleh produsen selama puluhan hingga banyak tahun untuk memulai pembangunan kekuatan juga reputasi merek mereka.

“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas barang yang digunakan satu dengan yang lainnya,” ujar Yuswohady, diambil pada Selasa (12/11/2024).

Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok mampu menurunkan hak merek untuk mendapatkan informasi yang mana jelas mengenai kualitas juga reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tak akan tahu merek mana yang mana telah dilakukan terbukti memberikan kualitas yang digunakan tinggi kemudian mana yang tersebut belaka merupakan produk-produk abal-abal atau ilegal.

“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di area pasar. Di mana komoditas diskon juga berisiko tinggi kemungkinan besar lebih lanjut mudah diterima akibat bukan ada pembeda yang tersebut jelas,” tuturnya.

Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini mampu merugikan secara finansial. Penyertaan Modal yang sudah digelontorkan untuk merancang merek dan juga reputasi dapat hangus di sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang tersebut dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang dimaksud juga hilang,” terangnya.

Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dapat meluas pada sektor perekonomian, teristimewa bagi tukang jualan kecil yang digunakan bergantung pada transaksi jual beli rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau terjangkau yang tersebut tiada terkontrol kualitasnya.

Pedagang kecil yang digunakan biasa memasarkan rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, sebab konsumen mungkin saja lebih lanjut memilih komoditas terjangkau tanpa merek yang dimaksud beredar di area pangsa gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang tersebut akan disahkan dan juga mengkaji tambahan di dampak yang akan ditimbulkan. Dia menilai dampak dunia usaha serta sosial yang digunakan ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tak merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button