Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud akan menambah lahan sawit tidaklah masuk di kategori deforestasi apabila menggunakan hutan negara yang mana terdegradasi atau hutan yang digunakan tidaklah berhutan. Syaratnya, hutan yang mana rusak yang dimaksud hanya saja 70 persen yang digunakan ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan tumbuhan unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam juga lainnya.
Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem penyertaan sawit nanti tetap saja memperhatikan komposisi untuk tumbuhan hutan sanggup disebut reforestasi.
“Dari tiada berhutan, tidaklah bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi flora sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen flora hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, bukan ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso di keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami flora hutan setempat agar tak monokultur yang digunakan sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah tumbuhan kepala sawit. Dalam pidatonya, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, di area Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo mengumumkan bukan perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang juga bisa saja mengeluarkan oksigen kemudian mengakomodasi karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohon semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan sektor sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo pada menambah lahan sawit untuk memverifikasi kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa bukan seharusnya hal yang dimaksud diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan vegetasi yang dimaksud multi manfaat. ‘’Saya juga tidaklah setuju kalau hutan yang digunakan rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang dimaksud rusak yang dimaksud ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, jumlah total hutan yang digunakan tidaklah berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang dimaksud nganggur dan juga tak terpantau justru bisa saja membahayakan oleh sebab itu seringkali tanpa peringatan kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang dimaksud terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang dimaksud tak terkelola. Hutan yang dimaksud dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional dan juga Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah inovasi areal berhutan menjadi areal yang dimaksud tak berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang dimaksud punya mengubah hutan menjadi tidak ada berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah inovasi kawasan hutan negara yang digunakan awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan tidak untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah dan juga lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau inovasi peruntukan area,’’ ungkap Yanto.






