Rentan Teror Pihak Bermodal Besar, SHI: Kenaikan Gaji Jaga Rezeki Halal Hakim

JAKARTA – Tuntutan para hakim agar tunjangannya naik 142 persen tidak semata demi kepentingan mereka sendiri. Pengembangan kesejahteraan hakim berbanding lurus dengan independensi mereka, teristimewa ketika berhadapan dengan pihak berperkara yang bermodal besar.
Sekretaris Area Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, pihak terkait perkara dengan kekuatan modal besar dapat menggunakan segala cara untuk memengaruhi hakim dalam pengadilan baik pidana maupun perdata.
“Apalagi kalau yang mana disidangkan adalah sengketa antara pemodal besar dengan rakyat. Kalau kesejahteraan hakim bagus, independensinya akan lebih tinggi kuat. Putusannya benar-benar adil. Kepentingan rakyat luas terjaga,” ujar Djuyamto di area Jakarta, hari terakhir pekan (11/10/2024).
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Ar-Rasyid menegaskan aksi 148 hakim dari berbagai tempat ke DKI Jakarta bertemu berbagai stakeholder sepanjang pekan ini perlu dipandang sebagai upaya menjaga diri agar hanya saja menerima rezeki halal.
“Kami dengan cara legal memperjuangkan kesejahteraan agar tak ada lagi yang dimaksud dapat mengganggu independensi hakim. Kami berjuang untuk belaka memperoleh rezeki halal. Sudah 12 tahun pendapatan kami tak ada kenaikan,” ungkapnya.
Sepanjang pekan ini, sebagian hakim di dalam Indonesia mengambil cuti secara serentak untuk mendesak kenaikan tunjangan sebesar 142 persen. Angka ini dihitung dari penjumlahan kenaikan harga tahunan sejak 2012.
Menurut Fauzan, total hakim di tempat Indonesia tak lebih banyak dari 7.000 orang. Hanya perlu penambahan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk memenuhi tuntutan mereka.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menambahkan hakim layak disejajarkan dengan pejabat negara walaupun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini profesi mulia. Sudah saatnya penghasilan dan juga tunjangan delegasi Tuhan kurang lebih tinggi sebanding dengan duta rakyat,” ucapnya.






