Nasional

Ini adalah 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang digunakan Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang dimaksud Perlu Diperdebatkan Lagi!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting pada waktu memaparkan kronologi gugatan yang tersebut diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT lalu Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Hotman di konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan yang disebutkan tiada berdasar, oleh sebab itu kegiatan yang dimaksud dipermasalahkan telah terjadi sejak 1999 lalu diadakan sesuai prosedur.

Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:

1. Latar Belakang Transaksi (1999)

PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar kemudian menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.

CMNP membayar dengan segera ke Unibank sebesar US$17,4 jt dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 jt dari Unibank.

Pada pada waktu itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat serta termasuk di daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.

2. Krisis Moneter serta Penutupan Unibank (2001)

Dua tahun 5 bulan pasca transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.

Akibatnya, NCD yang mana dimiliki CMNP tidaklah dapat dicairkan.

3. Tuduhan terhadap BHIT kemudian Hary Tanoesoedibjo

Setelah lebih lanjut dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan kemudian pemalsuan.

Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan yang disebutkan dan juga menegaskan bahwa MNC belaka bertindak sebagai arranger, tidak pihak yang digunakan menerima dana.

4. Bukti Transaksi Transfer kemudian Audit Konfirmasi

Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti transaksi dari CMNP ke Unibank juga dokumen resmi yang tersebut menunjukkan bahwa dana masuk ke akun Unibank.

Related Articles

Back to top button