Lemahnya Literasi Media Massa kemudian Kasus OCCRP

Eko Ernada
Dosen FISIP Universitas Jember
PEMBERITAAN mengenai nominasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin terkorup pada dunia oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru-baru ini memicu diskursus luas di tempat Indonesia. Meski OCCRP kemudian membantah memiliki bukti yang digunakan menunjukkan keterlibatan Jokowi di korupsi, narasi yang dimaksud sudah menyebar pada ruang rakyat terbukti efektif membentuk opini masyarakat.
Fenomena ini membuka ruang diskusi ilmiah terkait rendahnya literasi media, lemahnya penerapan prinsip jurnalistik, dan juga efek echo chamber pada pembentukan persepsi publik. Kasus seperti ini sebenarnya bukanlah yang tersebut pertama terjadi, baik di dalam Indonesia maupun di tempat dunia.
Pada 2016, misalnya, isu terkait Pizzagate dalam Amerika Serikat menjadi salah satu contoh paling menonjol. Dalam tindakan hukum tersebut, sebuah teori konspirasi menyebar secara masif melalui media sosial yang tersebut mengklaim bahwa petinggi Partai Demokrat terlibat pada jaringan perdagangan manusia dan juga eksploitasi anak yang mana berpusat di area sebuah restoran piza.
Meski teori ini didasarkan pada informasi yang tiada terverifikasi dan juga telah dilakukan dibantah secara resmi, penyebarannya memicu kegaduhan besar pada publik, termasuk serangan bersenjata ke restoran yang disebutkan oleh individu yang tersebut percaya pada narasi tersebut.
Di Indonesia, perkara sejenis pernah terjadi pada 2019 ketika sebuah video merebak pada media sosial mengklaim bahwa surat ucapan untuk pemilihan 2019 telah dilakukan dicetak juga dicoblos secara ilegal di tempat sebuah gudang di tempat Malaysia. Pengetahuan ini segera menyebar luas, teristimewa dalam kalangan kelompok tertentu yang mana skeptis terhadap pemerintah.
Setelah dilaksanakan investigasi oleh pihak berwenang, klaim yang disebutkan terbukti tidak ada benar, tetapi narasi awal telah terjadi merusak kepercayaan sebagian warga terhadap proses pemilu. Kedua persoalan hukum ini, seperti halnya tindakan hukum OCCRP, menunjukkan bagaimana narasi yang mana bukan diverifikasi dapat menciptakan kegaduhan juga menguatkan polarisasi di tempat masyarakat.
Dalam teori komunikasi Two-Step Flow yang mana dikemukakan oleh Elihu Katz kemudian Paul Lazarsfeld, informasi kerap kali tiada diterima secara langsung oleh publik, tetapi melalui perantara seperti media massa atau tokoh berpengaruh (opinion leaders). Dalam ketiga tindakan hukum ini, media sosial berperan besar sebagai penyebar utama informasi yang digunakan belum terverifikasi.
Tokoh masyarakat atau kelompok tertentu yang mana menyebarluaskan narasi awal tanpa melakukan pemeriksaan fakta lebih tinggi lanjut memperburuk situasi, sehingga informasi yang dimaksud salah dianggap kebenaran oleh berbagai pihak. Fenomena ini juga diperburuk oleh algoritma media sosial yang menciptakan ruang informasi tertutup (echo chamber).
Algoritma wadah seperti Facebook juga Twitter dirancang untuk menampilkan konten yang tersebut relevan dengan preferensi pengguna, yang tersebut kerap kali meningkatkan kekuatan bias yang dimaksud ada. Hal ini menimbulkan individu cenderung hanya saja terpapar informasi yang dimaksud menggalang keyakinan mereka, sekaligus mengabaikan informasi yang dimaksud berlawanan.






