Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah dilakukan memenuhi standar keamanan, transparansi, kemudian kepatuhan terhadap regulasi dalam sektor aset kripto, juga menegaskan keamanan aset klien di tempat platform digital ini 100%.
“Kami berterima kasih terhadap Bappebti dan juga CFX menghadapi kepercayaan yang dimaksud diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang digunakan harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga mempunyai makna khusus, yang tersebut melambangkan kesempurnaan, juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax di menjadi pemimpin bidang kripto di area Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy pada keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai jaringan yang digunakan diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang dimaksud diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan di memantau operasional kemudian menjamin seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang mana berlaku. Sementara, direktur utama Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus meyakinkan bahwa dana pengguna aman dalam wadah mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun dalam sektor kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan lingkungan kripto yang aman, transparan, lalu kompetitif. Kepercayaan kami adalah memverifikasi bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik di operasi aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang mana terdaftar, Indodax sudah pernah memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 kemudian Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, dan juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, juga pengelolaan dana pelanggan yang dimaksud 100% sesuai nilai member.
Keberhasilan ini sejalan dengan perkembangan pesat sektor aset kripto di dalam Indonesia. Total kegiatan perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih tinggi dari 7,1 jt anggota dengan jumlah operasi mencapai Simbol Rupiah 108,92 triliun di periode yang tersebut sama. Dengan regulasi yang tersebut semakin kuat lalu transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ekosistem kripto di area Indonesia.






