Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memverifikasi proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di tempat Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidaklah akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) saat ini juga berada dalam mengusut dugaan perkara korupsi dalam lembaga itu.
“Untuk debiturnya tak berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika pada waktu dikonfirmasi, Akhir Pekan (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK dan juga Polri terkait pengusutan persoalan hukum korupsi ini. Tessa mengatakan persoalan hukum yang digunakan ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tak identik debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan langkah pidana korupsi yang digunakan terjadi di tempat Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengumumkan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono mengatakan ada dana disalurkan yang mana tak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK telah lama menetapkan tujuh orang jadi terperiksa pada persoalan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI). Ke-7 orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari persoalan hukum yang dimaksud mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).






