6 Kapal Kandas di tempat Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang digunakan belum ditangani di area wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang dimaksud terdiri dari tongkang Mannalines yang digunakan kandas dalam wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di dalam Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang tersebut mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang telah lama dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di area lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun telah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini menanti pembeli besi tua untuk diproses lebih banyak lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar di area KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat pada sana tidak ada memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, lalu kualifikasi yang dimaksud disyaratkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang dimaksud jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, kemudian pemasaran ASN harus mengacu untuk kompetensi, kualifikasi, dan juga sertifikasi pegawai negeri yang digunakan bersangkutan,” tegas Zaenal di pernyataannya, Hari Senin (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan dia lebih tinggi memilih berdiam diri dalam kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang dimaksud menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang mana menjadi pemimpin dan juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, mereka itu lebih besar memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong pada lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang digunakan telah lama diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan di waktu maksimum 180 hari setelahnya kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidaklah adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang dimaksud sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar setiap saat menjadi pejabat pertama yang datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi lalu memberikan bantuan yang mana diperlukan. Namun, di area Banten, merekan malah memilih diam di dalam kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, telah seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang disebutkan ke tempat yang mana lebih banyak sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Daerah Pandeglang, yang digunakan miliki alur laut padat dan juga rutin mengalami gelombang besar. Pantai-pantai pada sana pada masa kini berubah menjadi kuburan kapal yang mana tiada ditangani.






