Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di tempat Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum dalam Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang dan juga perkara timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang tersebut disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, perkara pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK juga Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK dan juga Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu persoalan hukum korupsi jelas tidak ada efisien kemudian menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang digunakan berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri kemudian PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum juga hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang mana diberi tugas khusus pada pemberantasan tindakan pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik aktivitas pidana tertentu pada UU Kejaksaan sudah pernah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindakan pidana tertentu bukanlah hanya sekali korupsi. Kini jaksa terkesan lebih banyak daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari persoalan hukum timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai persoalan hukum korupsi terbesar dalam Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.






